Internet di Bidang Pemerintahan
Pemanafaatan INTERNET dalam suatu institusi dapat
membuat pekerjaan semakin efektif. Untuk dinas pemerintahan, internet akan
sangat membantu dalam menyukseskan program e- government. Dalam e-government,
internet menjadi teknologi yang berperan dalam proses penyediaan dan transfer
informasi dari pemerintah kepada pihak lain, misalnya warga masyarakat, ataupun
sebaliknya.
Dengan porogram e-goverment tersebut, suatu dinas pemerintahan lokal maupun nasional, dapat mempresentasikan keunggulan dan potensi-potensi daerah masing-masing, seperti potensi usaha, potensi pariwisata, kekayaan dan sumber daya alam, dan sebagainya. Sehingga akan sangat membantu pelayanan terhadap masyarakat luar maupun masyarakat setempat yang membutuhkan informasi tentang daerah yang dimaksud.
Dengan demikian, secara tidak langsung akan membantu perkembangan suatu daerah, dalam hal ekonomi, sosial, kebudayaan, dan yang lainnya. Orang luar akan dapat mengetahui peluang-peluang usaha di suatu daerah dengan mudah melalui e-goverment. Begitu juga masyarakat setempat akan dapat mempresentasikan kekayaan atau produk-produk daerah setempat, sehingga masyarakat luar dapat mengetahuinya.
Dengan porogram e-goverment tersebut, suatu dinas pemerintahan lokal maupun nasional, dapat mempresentasikan keunggulan dan potensi-potensi daerah masing-masing, seperti potensi usaha, potensi pariwisata, kekayaan dan sumber daya alam, dan sebagainya. Sehingga akan sangat membantu pelayanan terhadap masyarakat luar maupun masyarakat setempat yang membutuhkan informasi tentang daerah yang dimaksud.
Dengan demikian, secara tidak langsung akan membantu perkembangan suatu daerah, dalam hal ekonomi, sosial, kebudayaan, dan yang lainnya. Orang luar akan dapat mengetahui peluang-peluang usaha di suatu daerah dengan mudah melalui e-goverment. Begitu juga masyarakat setempat akan dapat mempresentasikan kekayaan atau produk-produk daerah setempat, sehingga masyarakat luar dapat mengetahuinya.
E-Government dan Kesiapan Indonesia
Kendati e-Government diyakini andal, penelitian yang dilakukan Perserikatan Bangsa-
Bangsa terhadap 21 instansi pelayanan publik nasional di 919 negara (pada 2003) menemukan bahwa pembangunan e-government bukanlah perkara penyediaan perangkat teknologi semata. Masalah yang lebih kompleks justru berkutata pada penyiapan sumber daya manusia, yakni para pengguna (anggota masyarakat) dan penyedia sekaligus pengolah informasi (instansi pelayanan publik).
Dari sisi pengguna syarat paling mendasar bagi keberhasilan teknologi informasi, komunikasi yang signifikan dikalangan masyarakat. Lebih luas lagi information Cociety Comission (2003) menyebutkan bahwa kesiapan e-government dapat diantimasi berdasarkan posisi atau suatu negara pada Human Development Index (HDU).
Menjadikan HDI sebagai dasar untuk mengukur kesiapan Indonesia dalam ber e-government tampaknya menghasilkan gambaran yang tidak begitu menggembirakan. Meskipun menunjukkan peningkatan pada sejumlah indikator kesejahteraan manusia, posisi Indonesia pada 2004, dibandingkan dengan 2003 hanya naik satu anak tangga ke peringkat 111 dari sekitar 170 yang diteliti. Ini berarti masih dibutuhkan upaya keras jangka panjang guna memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia, sebagai
persyaratan
langsung bagi e-participation.
E-Participation Terhadap E-Government
e-participation bermakna sebagai derajat keikutsertaan masyarakat dalam kedudukannya selaku subyek sekaligus objek e-government. Subyek dalam pengertian bahwa masyarakat merupakan pihak yang memiliki kesempatan dan inisiatif untuk mempengaruhi pemerintah dalam perumusan berbagai kebijakan publik. Dan obyek dengan makna bahwa kebijakan-kebijakan itu pada gilirannya akan dikenakan pada seluruh masyarakat juga.
Secara simultan e-government juga mengaharuskan adanya kesediaan dan kepastian generik aparat pelayanan publik dalam mengelola informasi demi kepentingan para satkeholder. Dimilikinya situs resmi oleh hampir semua instansi pemerintah pada kenyataannya tidak disertai oleh pengelolaan yang konsisten terhadap situs-situs tersebut. E-information berkualitas rendah akibat situs yang hanya berisikan informasi usang. Beragam masukan juga tidak ditanggapi dengan baik, dan segera yang menyebabkan e-consultation tidak berjalan dengan semestinya.
Saat e-information dan e-consultation tidak terealisasi, e-decision making lebih parah lagi. Situs tidak berfungsi optimal sebagai media interaktif antara masyarakat dan para pelayannya. Akibatnya manfaat situs-situs pelayanan publik itu terhadap proses demokratisasi pun sangat rendah karena tidak mendorong masyarakat untuk aktif urun rembuk dalam peningkatan kualitas pelayanan serta penyusunan dan perubahan kebijakan publik.
Dampak E-Government
Keberadaan e-government akan berimbas pada dimensi sumber daya manusia disetiap pelayanan publik. Tidak tertutup kemungkinan akan meruyaknya kekhawatiran yang disebabkan oleh rasionalisasi jumlah karyawan. Karyawan yang dinilai tidak memiliki kesediaan dan kemampuan generik untuk menjalankan e-government akan berhadapan dengan dua resiko; diberhentikan (retrenchment) atau menjadi pelatihan dalam rangka membentuk kompetensi lunak (soft compentencies) dan keterampilan kerja serta mengintegrasikan diri kedalam struktur informasi yang baru.
Sementara kompetensi lunak berfokus pada mentalitas kerja, pelatihan keterampilan kerja dipusatkan pada bidang berteknologi informasi dan komunikasi, manajemen proyek, manajemen perubahan, serta kemampuan membangun kemitraan. Terkait dengan begitu pentingnya penyiapan para aparat pelayanan publik, Information Society Commision (2003) menegaskan, kepemimpinan memainkan peran sangat penting dalam menciptakan atmosfer positif bagi perubahan birokrasi kantor-kantor pemerintah. Dengan lompatan kuantum kearah implementasi e-government kita bisa berharap, tata pemerintahan dan kependudukan di Indonesia akan berlangsung lebih demokratis, efisien, dan bersih.
Dukungan Teknologi Informasi Untuk
Pelayanan Publik.
Saat ini informasi yang dapat diakses oleh publik masih amat terbatas sifatnya, berupa informasi umum mengenai departemen/institusi dan belum berupa informasi yang berkaitan dengan sistem prosedur atau tata cara yang berhubungan dengan pelayanan publik. Salah satu yang menyebabkan keterbatasan ini adalah tidak adanya acuan atau panduan di tingkat nasional, seperti yang diharapkan oleh sebagian besar departemen/institusi tersebut dalam bentuk suatu kebijakan yang jelas untuk menyebarkan informasi atau data secara umum kepada publik.
Di sisi lain sebagian besar departemen/institusi melihat belum mapannya dukungan infrastruktur dan kurangtnya ketersediaan sumber dana dan sumber daya manusia yang memadai sebagai beberapa kendala yang harus diatasi sebelum pelayanan publik dengan dukungan teknologi informasi dapat ditingkatkan.
Dari sisi dampak positif akan penerapan teknologi informasi dalam pelayanan publik, sebagian besar departemen/institusi lebih mengharapkan adanya peningkatan kerja organisasinya sendiri dalam bentuk meningkatnya pelayanan dan efisiensi dari birokrasi, walaupun sebagian sudah melihat adanya peningkatan dalam aspek transparansi birokrasi.
a.Pengembangan dan riset teknologi informasi
Kegiatan pengembangan yang banyak dilakukan oleh departemen/institusi pemerintah adalah pengembangan perangkat lunak. Sedangkan produk “lokal” yang sering mereka gunakan adalah masih sebatas jasa pelatihan.
Sebagian besar menganggap faktor dana sebagai penghambat utama dalam pengembangan ini.
Ke depan, mereka mengharapkan dukungan strategi, prioritas dan arah kebijakan riset dan strategi pengembangan tenaga ahli di bidang teknologi informasi sebagai bagian dari kebijakan nasional di bidang teknologi informasi untuk dapat meningkatkan jumlah dan mutu hasil riset di bidang teknologi informasi.
b.Manajemen dan evaluasi teknologi informasi
Sudah cukup banyak departemen/institusi pemerintah yang sadar akan perlunya suatu evaluasi investasi teknologi informasi sebagai bahan untuki membuat rencana ke depan.
Namun, belum semuanya melihat dari kebutuhan evaluasi internal.
Kendala utama yang dirasakan menghambat evaluasi pemanfaatan teknologi adalah karena hal ini belum menjadi bagian atau keharusan dari investasi teknologi informasi.
Dalam melakukan evaluasi keberhasilan investasi teknologi informasi, maka departemen/institusi pemerintah menganggap kriteris yang paling adalah efeksifitas dan kualitas dalam pelayanan kemudian diikuti oleh produktivitas dan pelayanan organisasi serta pemanfaatan dan utilisasi teknologi informasi. Sementara faktor efisiensi dalam mengurangi biaya operasi dan penyelenggaraan dan pengelola korporat (organisasi perusahaan) yang efektif dan baik masih belum dilihat sebagai kritel yang penting untuk dievaluasi.
Sementara itu, hampir semua departemen/institusi pemerintah menganggap peran dan dukungan pimpinan (manajemen puncak) dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi sebagai faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan investasi di bidang teknologi informasi.
E-government mengacu
pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti
menggunakan intranetdan internet, yang mempunyai kemampuan
menghubungkan keperluan penduduk, bisnis dan kegiatan lainnya. Bisa merupakan
suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui sistem
otomasi dan jaringan internet,
lebih umum lagi dikenal sebagai world
wide web.
Pada intinya e-government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. Manfaat e-government yang dapat dirasakan antara lain:
Pada intinya e-government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. Manfaat e-government yang dapat dirasakan antara lain:
- Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat
Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan. - Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan
masyarakat umum
Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak. - Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh
Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah: jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya. - Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien
Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan video conference. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam saja.
Tuntutan
masyarakat akan pemerintahan yang baik sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan
oleh aparatur pemerintah. Salah satu solusi yang diperlukan adalah keterpaduan
sistem penyelenggaraan pemerintah melalui jaringan sistem informasi on- line antar instansi
pemerintah baik pusat dan daerah untuk mengakses seluruh data dan informasi
terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik.
Dalam sektor pemerintah, perubahan lingkungan strategis dan kemajuan teknologi mendorong aparatur pemerintah untuk mengantisipasi paradigma baru dengan upaya peningkatan kinerja birokrasi serta perbaikan pelayanan menuju terwujudnya pemerintah yang baik (good govermance).
Hal terpenting yang harus dicermati adalah sektor pemerintah merupakan pendorong serta fasilitator dalam keberhasilan berbagai kegiatan pembangunan, oleh karena itu keberhasilan pembangunan harus didukung oleh kecepatan arus data dan informasi antar instansi agar terjadi keterpaduan sistem antara pemerintah dengan pihak penggunan lainnya.
Upaya percepatan penerapan e-government, masih menemui kendala karena saat ini belum semua daerah menyelenggarakannya. Apalagi masih ada anggapan e-government hanya membuat web site saja, sosialisasinya tidak terlaksana dengan optimal. Namun berdasarkan Inpres, pembangunan sistem informasi pemerintahan terpadu ini akan terealisasi sampai tahun 2005 mendatang. Kendati demikian yang terpenting adalah menghapus opini salah yang menganggap penerapan e-government ini sebagai sebuah proyek, padahal merupakan sebuah sistem yang akan memadukan subsistem yang tersebar di seluruh daerah dan departemen.
Dalam sektor pemerintah, perubahan lingkungan strategis dan kemajuan teknologi mendorong aparatur pemerintah untuk mengantisipasi paradigma baru dengan upaya peningkatan kinerja birokrasi serta perbaikan pelayanan menuju terwujudnya pemerintah yang baik (good govermance).
Hal terpenting yang harus dicermati adalah sektor pemerintah merupakan pendorong serta fasilitator dalam keberhasilan berbagai kegiatan pembangunan, oleh karena itu keberhasilan pembangunan harus didukung oleh kecepatan arus data dan informasi antar instansi agar terjadi keterpaduan sistem antara pemerintah dengan pihak penggunan lainnya.
Upaya percepatan penerapan e-government, masih menemui kendala karena saat ini belum semua daerah menyelenggarakannya. Apalagi masih ada anggapan e-government hanya membuat web site saja, sosialisasinya tidak terlaksana dengan optimal. Namun berdasarkan Inpres, pembangunan sistem informasi pemerintahan terpadu ini akan terealisasi sampai tahun 2005 mendatang. Kendati demikian yang terpenting adalah menghapus opini salah yang menganggap penerapan e-government ini sebagai sebuah proyek, padahal merupakan sebuah sistem yang akan memadukan subsistem yang tersebar di seluruh daerah dan departemen.
Infrastruktur Teknologi Informasi
Kondisi perangkat keras, sebagian besar departemen/institusi pemerintah umumnya terdiri dari PC yang tampaknya telah terhubung dalam suatu jaringan lokal. Sebagian besar dari instansi ini telah memiliki hubungan ke internet melalui ISP namun demikian, interkoneksi ke internet ini masih sederhana, konfigurasinya hal ini terlihat dari kecilnya jumlah institusi yang menggunakan perangkat Network Security
atau Network Management.
Dari sisi perangkat lunak, sebagian besar departemen/institusi pemerintah menggunakan aplikasi office automation seperti word processing, dll. Database management system dan aplikasi-aplikasi internet, seperti Web Publishing. Walaupun sebagian besar institusi telah menggunakan komputer untuk fungsi-fungsi yang umum ini, namun demikian masih ada institusi yang sama sekali belum memanfaatkannya.
Dari sisi pengembangan infrastruktur teknologi informasi departemen/institusi pemerintah masih banyak yang mendapatkan bantuan pihak luar dalam bentuk konsultasi pengembangan hal ini mungkin mengindikasikan masih belum memadainya kemampuan internal dalam merencanakan pengembangan infrastruktur teknologi informasi. Lebih lanjut, sebagian besar institusi menyatakan pola pengembangan infrastrukturnya dilakukan secara terencana. Walaupun demikian, cukup banyak pula yang menyatakan pola pengembangannya disesuaikan dengan kondisi keuangan departemen. Dalam hal pengelolaan infrastruktur tersebut, mereka cukup banyak yang bekerja sama dengan organisasi pusatnya tampaknya pola “sentralisasi” masih cukup kuat disini. Suatu bentuk penggunaan informasi secara bersama-sama telah mulai dilakukan, hal ini tampak dari jawaban cukup banyak departemen/institusi. Namun demikian, kerja sama ini sebagian besar menghadapi kendalam dalam bentuk integrasi data dan integrasi aplikasi. Salah satu penyebabnya kemungkinan adalah belum diterapkannya standarisasi.
Dari sisi kebutuhan infrastruktur teknologi informasi untuk jangka pendek, sebagian besar departemen/institusi merasakan kebutuhan akan aplikasi dan basis data sebagai kebutuhan utama diikuti oleh perangkat telekomunikasi dan akses jaringan komputer global/nasional serta integrasi dengan organisasi lain yang terkait. Sedangkan dari sisi proses/prosedurnya, yang perlu mendapatkan perhatian adalah panduan manajemen dan operasi.
a.Hukum dan isu nasional
Sebagian besar departemen/institusi pemerintah menyadari perlunya suatu kebijakan kerangka hukum secara nasional dan menyeluruh dengan pengaturan HAKI dan akses publik sebagai isu-isu menonjol yang dianggap masih kurang penanganannya.
Dari sisi cakupannya, kerangka hukum nasional dalam bidang teknologi informasi diharapkan mencakup keseluruhan aspek secara mendasar dan bukan secara persial seperti penyesuaian atau penambahan dari hukum yang telah ada.
Dari sisi regulasi, sebagian besar menganggap regulasi untuk melindungi hak cipta mengatasi sengketa dalam transaksi elektronis mendukung transaksi elektronis dan memberikan hak yang sama terhadap informasi sebagai bidang-bidang yang mendesak dan belum mendapat perhatian.
Dari sisi penerapan hukum dalam bidang teknologi informasi, pemerintah diharapkan untuk secepatnya melengkapi produk perangkat hukum baru yang mengatur teknologi informasi selain itu pemerintah juga diharapkan meningkatkan kualitas aparat hukum dan memiliki acuan kerangka hukum teknologi informasi nasional. Dalam konteks daerah, pemerintah daerah diharapkan dapat membuat kebijakan sendiri secara penuh tetapi tetap mengacu ke pusat walaupun ada yang mengharapkan pembagian kebijakan yang jelas antara pusat dan daerah. Untuk menyelaraskan kebijakan teknologi informasi di pusat dan daerah ini maka kebijakan nasional harus:
Mencakup pemberdayaan masyarakat di daerah dalam bisang teknologi informasi.
Mencakup pelatihan SDM bidang TI di daerah
Mendorong tanggung jawab dan kerja sama departemen/institusi di pusat dan daerah dalam pengembangan SDM.
Kebijakan untuk meningkatkan pendidikan teknologi informasi di daerah.
Peran TI Dalam Good Government
Berkaitan dengan peran teknologi informasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government) sebagian besar departemen/ institusi tampaknya akan memerlukan waktu untuk mempersiapkan diri. Hal ini dapat dilihat dari tingkat pemanfaatan teknologi informasi di sebagian besar departemen/institusi seperti pada kasus-kasus berikut :
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, teknologi informasi masih dianggap sebagai alat “pengotomasi proses” yang diharapkan dapat mengurangi proses yang dilakukan secara manual dibanding sebagai alat yang dapat mengurangi birokrasi.
Dalam konteks partisipasi semua pihak untuk penyusunan kebijakan, teknologi informasi masih dianggap sebagai alat yang mempermudah pengumpulan informasi dibanding sebagai alat yang dapat membuka komunikasi dengan pihak luar seperti publik atau instansi lain.
Dalam konteks keterbukaan (transparansi) internal, teknologi informasi masih dianggap sebagai sarana penyedia akses dibanding sebagai sareana penyediaan informasi yang lebih spesifik seperti latar belakang suatu kebijakan misalnya.
Dalam konteks pelaksanaan suatu kebijakan, teknologi informasi masih dilihat sebagai sarana untuk mempercepat pelaporan dibanding sebagai sarana untuk membantu proses monitoring.
Dalam konteks peningkatan kualitas suatu kebi akan teknologi informasi masih dilihat sebagai sarana untuk memperluas sumber informasi dan data dibanding sarana yang dapat menciptakan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
Dari sisi evaluasi pemanfaatan teknologi informasi kondisinya dapat dikatakan memprihatinkan dengan masih adanya beberapa departemen/institusi yang tidak pernah melakukan audit penerapan teknologi informasi kalau pun ada sebagian besar pelaksanaannya masih bersifat ad-hoc. Jika ditelaah lebih lanjut, jenis audit penerapan teknologi informasi yang sering dilakukan lebih merupakan audit non-finansial dibanding audit finansial. Hal ini menunjukkan aspek efektifitas penerapan teknologi informasi lebih mendapatkan perhatian dibandingkan aspek efisiensinya. Selain itu, tanggapan departemen/institusi atas keterkaitan audit manajemen dengan audit teknologi informasi amat rendah, baik yang menyatakan terkait maupun yang menyatakan tidak terkait. Hal ini perlu diakui lebih lanjut karena tanggapan ini tidak mendukung kesimpulan sebelumnya, yaitu sebagian besar departemen/institusi menyatakan adanya keselarasan visi dan misi institusi dengan penerapan teknologi informasinya.
Seperti halnya pada pemahaman akan tingkat pemanfaatan teknologi informasi, “concern” sebagian besar departemen/institusi pemerintah dengan adanya kebijakan nasional lebih tertumpu pada adanya aturan tata cara akses informasi oleh pihak luar/publik dibanding pada adanya panduan bagaimana departemen/institusi harus menempatkan teknologi informasi untuk review, monitor dan evaluasi.
a.Sumber daya manusia dalam bidang teknologi informasi
Ketersediaan SDM dalam bidang teknologi informasi tampaknya menjadi kendala utama yang dihadapi oleh sebagian besar departemen/institusi pemerintah. Hal ini besar kemungkinannya berkaitan dengan pola pengembangan SDM di bidang teknologi informasi yang kurang menarik minat orang-orang yang berkualitas seperti: a) masalah dengan gaji dan fasilitas yang kurang memadai, b) program pengembangan SDM lebih berupa pelatihan internal atau seminat/workshop dibanding memberikan bea siswa misalnya, e) cakupan pekerjaan yang sebagian besar berada pada level “operator” dalam bentuk pemeliharaan data dan aplikasi atau pelatihan pada pemakai walaupun ada juga yang sampai pada level “analis” seperti perancangan aplikasi, d) tidak adanya perlakuan khusus baik dalam bentuk insentif maupun jenjang karier.
Sebagian besar departemen/institusi mengharapkan adanya kebijakan yang mengatur struktur dan jenjang karir SDM di bidang teknologi informasi dan juga kebijakan untuk pendidikan teknologi informasi berupa sertifikasi dan areditasi dalam kebijakan nasional dalam teknologi informasi.
Pelaksanaannya di Indonesia
Di lihat
dari pelaksanaan aplikasi e-government, data dari Depkominfo (2005) menunjukkan
bahwa hingga akhir tahun 2005 lalu Indonesia memiliki:
·
564 domain go.id;
·
295 situs pemerintah pusat dan pemda;
·
226 situs telah mulai memberikan
layanan publik melalui website;
·
198 situs pemda masih dikelola secara
aktif.
Beberapa
pemerintah daerah (pemda) memperlihatkan kemajuan cukup berarti. Bahkan Pemkot
Surabaya sudah mulai memanfaatkan egov untuk proses pengadaan barang dan jasa
(e-procurement). Beberapa pemda lain juga berprestasi baik dalam pelaksanaan
egov seperti: Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur,
Pemprov Sulawesi Utara, Pemkot Yogyakarta,Pemkot Bogor, Pemkot Tarakan, Pemkab
Kebumen, Pemkab. Kutai Timur, Pemkab. Kutai Kartanegara, Pemkab Bantul, Pemkab
Malang. Memperhatikan berbagai kondisi pelaksanaan program e-gov seperti
dibahas dalam di atas, maka langkah untuk merevitalisasi e-gov Indonesia sudah
tidak bisa ditunda lagi. Banyaknya dana yang sudah dihabiskan tidak sebanding
dengan hasil yang di peroleh. Namun pelaksanaan proses revitalisasi juga tidak
bisa dilakukan dengan tergesa-gesa dan tanpa konsep yang jelas.
Kendala
Salah
satu kendala utama dalam pelaksanaan e-government adalah kurangnya ketersediaan
infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di berbagai
tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi juga masih mahal.
Harapan kita bersama hal ini dapat diatasi sejalan dengan perkembangan
telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin murah. Kendala lainnya adalah
masih banyaknya penyelenggara pelayanan publik baik di pusat maupun daerah yang
belum mengakomodir layanan publiknya dengan fasilitas internet. Terutama pada
institusi pusat dengan unit pelaksana teknisnya dan juga dengan institusi lain
dengan item pelayanan yang sama (G2G= government to Government). Dengan kata
lain hal ini belum terkoordinir dengan baik dan masih kuatnya kepentingan di
masing-masing sektor.
Internet Berperan
Penting Dalam Bidang Pemerintahan
Pangkalan
Balai, (2/11). Sejalan dengan meningkatnya
peranan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam Pemerintahan, akses terhadap
sumber dan jaringan informasi menjadi semakin penting bagi para profesional
seperti internet. Internet adalah jaringan informasi komputer mancanegara yang
berkembang sangat pesat dan pada saat ini dapat dikatakan sebagai jaringan
informasi terbesar di dunia, sehingga sudah seharusnya para profesional
mengenal manfaat apa yang dapat diperoleh melalui jaringan ini. Internet
memiliki kemampuan penyiaran ke seluruh dunia, memiliki mekanisme diseminasi
informasi, dan sebagai media untuk berkolaborasi dan berinteraksi antara
individu dengan komputernya tanpa dibatasi oleh kondisi geografis.
Secara umum ada banyak
manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang mempunyai akses
internet. Kita bisa menjelajah ke negara lain (melalui dunia maya
tentunya) tanpa harus pergi kesana. Kita juga bisa berkomunikasi, bertransaksi
(bisnis) melalui internet, dan masih banyak lagi manfaat yang kita dapat jika
kita berada di dalam dunia maya ini.
Era globalisasi telah
menempatkan peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) kedalam posisi yang
sangat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang, dan
waktu, serta dapat meningkatkanproduktivitas, efisiensi kerja. Pemanfaatan TIK
dewasa ini sudah memasuki berbagai sektor kehidupan, baik sektor Pemerintah,
bisnis, pendidikan, kesehatan, maupun kehidupan pribadi. Oleh karena itu
Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai 2011 sudah menyususn rencana induk TIK
guna mendukung Pelaksanaan e-Government dalam rangka
percepatan pembangunan, pengembangan pelayanan publik agar terciptanya Good
Governance dan clean Government.
Situs-Situs
Pemerintahan Republik Indonesia
#
|
||
1
|
Website Resmi Departemen Perhubungan
Republik Indonesia.
Website Resmi Departemen Perhubungan Republik Indonesia. |
8221
|
2
|
Website Resmi Departemen Kelautan
dan Perikanan Republik Indonesia.
Website Resmi Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. |
5062
|
3
|
Website Resmi Departemen Kehutanan
Republik Indonesia.
Website Resmi Departemen Kehutanan Republik Indonesia. |
3273
|
4
|
Website Resmi Departemen Agama
Republik Indonesia.
Website Resmi Departemen Agama Republik Indonesia. |
4469
|
5
|
Website Resmi Departemen Keuangan
Republik Indonesia.
Website Resmi Departemen Keuangan Republik Indonesia. |
3338
|
6
|
Website Resmi Departemen Luar Negeri
Republik Indonesia.
Website Resmi Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. |
2890
|
7
|
Departemen Pertahanan RI
Departemen Pertahanan RI |
3284
|
8
|
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI |
5123
|
9
|
Departemen Perindustrian dan
Perdagangan RI
Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI |
4810
|
10
|
Departemen Pertanian RI
Departemen Pertanian RI |
2449
|
11
|
Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI |
3128
|
12
|
Departemen Kesehatan RI
Departemen Kesehatan RI |
2975
|
13
|
Departemen Pendidikan Nasional RI
Departemen Pendidikan Nasional RI |
4184
|
14
|
Departemen Sosial RI
Departemen Sosial RI |
3415
|
15
|
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
RI
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata RI |
3125
|
Dampak bentuk
pemerintahan desentralisasi
Istilah dan Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang berarti penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia . Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
- mencegah pemusatan keuangan
- sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
- Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Sedangkan tujuan desentralisasi menurut smith(1985) membedakan secara umum 2 tujuan utama desentralisasi yaitu “political and economic goals”lalu smith mencoba mengupas secara tujuan dari desentralisasi secara lebih rinci membedakan tujuan desentralisasi bila dilihat dari sudut pandang kepentingan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
Untuk kepentingan pemerintah pusat smith menegaskan sedikitnya ada 3 tujuan desentralisai yaitu:
“political education,training in political leadership,and for political stability”
Untuk kepentingan pemerintah daerah menurut smith ada 3 tujuan desentralisasi yaitu :
“political equality,local accountability,and local responsiveness”
Empat bentuk desentralisasi, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
• Delegasi kepada penguasa otorita
• Devolusi kepada pemerintah daerah
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang berarti penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia . Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
- mencegah pemusatan keuangan
- sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
- Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Sedangkan tujuan desentralisasi menurut smith(1985) membedakan secara umum 2 tujuan utama desentralisasi yaitu “political and economic goals”lalu smith mencoba mengupas secara tujuan dari desentralisasi secara lebih rinci membedakan tujuan desentralisasi bila dilihat dari sudut pandang kepentingan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
Untuk kepentingan pemerintah pusat smith menegaskan sedikitnya ada 3 tujuan desentralisai yaitu:
“political education,training in political leadership,and for political stability”
Untuk kepentingan pemerintah daerah menurut smith ada 3 tujuan desentralisasi yaitu :
“political equality,local accountability,and local responsiveness”
Empat bentuk desentralisasi, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
• Delegasi kepada penguasa otorita
• Devolusi kepada pemerintah daerah
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem
desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber
daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang
dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan
masyarakat akan meningkat. Tetapi hal ini juga rentan terhadap terjadinya kasus
korupsi
Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah :
1. Korupsi Pengadaan Barang dengan modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah) dengan modus :
a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan
pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti
asuhan dan jompo) dengan modus :
a. Pemotongan dana bantuan sosial.
b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari
pemerintah ke pihak luar.
6. Penyelewengan dana proyek dengan modus :
a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.
b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
7. Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek
itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan
iuran dengan modus :
a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.
b. Penetapan target penerimaan.
• Segi Sosial Budaya
Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial
budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini
pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang
dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan
dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi
daerah tersebut.
Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah
masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya
masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.
• Segi Keamanan dan Politik
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk
mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya
kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri
dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja
yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut
konflik antar daerah.
Seperti dengan beberapa dari kabupaten menggambarkan garis
etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan
akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan
adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal.
Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan
dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang
lebih dipercaya
Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi
adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat
diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal
ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia
yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan
golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau
oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di
tingkat pusat.
PENCITRAAN PEMERINTAH DAERAH MELALUI SITUS INTERNET
ABSTRACT Seiring
dengan dikeluarkannya UndangUndang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, dalam hal ini Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengatur
rumah tangga daerahnya sendiri, maka Pemerintah Daerah harus bisa mengatur
pemerintahannya dengan baik dan semaksimal mungkin. Salah satu upaya yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memajukan dan mempublikasikan daerahnya
adalah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi yakni media internet.
Pemerintah Kota Malang yang sejak awal ingin mencitrakan kota Malang sebagai
Kota Pendidikan, Kota Industri, Kota Pariwisata yang dikenal dengan Tri Bina
Cita Kota Malang seakan berlombalomba untuk mewujudkannya, hal ini kian
dipertegas dengan adanya situs resmi Pemerintah Kota Malang yang dapat diakses
melalui www.pemkot malang.go.id. Isi dari situs internet Pemerintah Kota
Malang pun beragam, akan tetapi peneliti tertarik untuk melihat kecenderungan
isi situs Pemerintah Kota Malang sesuai dengan apa yang ingin dicitrakan yakni
sebagai kota Pendidikan, kota Industri, dan kota Pariwisata. Dalam usaha
pembentukan citra tersebut, Kota Malang terus berupaya untuk mewujudkan cita
citanya sebagai Kota Pendidikan, Kota Industri, dan Kota Pariwisata, yang mana
dalam pengertiannya pencitraan adalah kesan yang ingin diciptakan seseorang
atau instansi agar bernilai positif. Dalam hal ini media yang digunakan dalam
pencitraanya adalah situs internet. E Public Relations adalah kegiatan
kehumasan yang dilakukan di dunia Internet. Seluruh kegiatan kehumasan dapat
dilakukan didalam internet dari mulai melakukan kegiatan publikasi sampai
melakukan customer relations management juga dapat dilakukan di Internet. Tipe
penelitian ini adalah bersifat deskriptif kuantitatif dengan dasar analisis
isi. Alasan peneliti menggunakan analisis isi adalah untuk mengukur
kecenderungan isi yang terdapat pada situs Pemerintah Kota Malang. Oleh karena
itu, kuantifikasi menjadi penting dalam upaya memperoleh objektifitas dangan
menjelaskannya secara tepat. Analisis isi berupaya menganalisis informasi yang
tersaji. Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah keseluruhan judul berita
yang ada pada situs Pemerintah Kota Malang terhitung sejak tanggal 1319
Agustus 2007. Unit analisis dalam penelitian ini adalah setiap berita. Dari
hasil analisis terhadap kecenderungan isi situs internet Pemerintah Kota Malang
sesuai dengan kategori yang ditentukan, dari 3 tema pencitraan Pemerintah Kota
Malang yakni Pendidikan, Industri, dan Pariwisata, maka diperoleh hasil
kecenderungan tertinggi yaitu berita yang bertemakan tentang industri, yaitu
dengan frekuensi sebanyak 24 berita dengan prosentase 19,8 %, berikutnya adalah
tema tentang pendidikan dengan prosentase 10,7 % atau 13 berita, dan untuk tema
pariwisata sebanyak 4 berita dengan prosentase 3,3 %. Akan tetapi di luar tematema
tersebut kecenderungan isi yang terdapat pada situs Pemerintah Kota Malang
lebih banyak mengenai tematema lain yakni sebesar 80 berita atau 66,1 %, dari
tematema lain yang paling sering muncul adalah berita yang bertemakan tentang
Pemerintahan yakni sebanyak 42 beritadengan prosentase sebesar 52,5 %.
Sedangkan tema mengenai sosial/kemasyarakatan menempati urutan kedua dengan
frekuensi 34 berita atau sebesar 42,5 %, urutan ketiga adalah berita yang
bertemakan tentang olah raga sebesar 4 berita atau sekitar 5 %. Dari
keseluruhan hasil temuan yang diperoleh dalam penelitian ini, dapat diambil
kesimpulan bahwa isi dari situs tersebut tidak memprioritaskan pada ke Tri Bina
Cita Malang, akan tetapi lebih banyak berisi tentang Pemerintahan kota Malang
itu sendiri.
Media
dan Pemerintahan (Website Pemerintah sebagai Perwujudan Keterbukaan Informasi
Publik)
Keterbukaan
informasi publik merupakan bukti adanya demokrasi dan transparansi kepada
masyarakat. Tujuan utama adanya keterbukaan informasi di setiap negara
mencerminkan bahwa negara itu telah benar-benar menganut system demokrasi.
Banyak dampak positif dari adanya kebijakan yang ada dalam UU
Keterbukaan Informasi Publik UU No 14 tahun 2008 yang secara garis besar
menjelaskan mengenai aktifitas yang mengambarkan betapa pentingnya keterbukaan
informasi publik hingga di harapkan publik dapat berpartisipasi dalam setiap
program. Untuk mewujudkangood
governance dengan
adanya undang-undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik
sangatlah perlu. Undang-undang keterbukaan informasi publik ini akan mengawal
pemerintah berlangsung transparan dalam seluruh proses pemerintahan
Seiring berkembangnya zaman, kini informasi
semakin mudah di dapatkan oleh masyarakat. Baik di desa maupun di kota,
kemudahan akses informasi ini tak lepas dari semakin berkembangnya internet
yang telah masuk di beberapa desa di Indonesia. Pemerintah daerah juga lebih
mudah untuk memberikan informasi kepada warga baik melalui media cetak dan
media elektronik. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi
publik, Layanan Informasi Publik Online, dan media massa merupakan sarana yang
dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi
publik. Website saat ini merupakan media yang paling sering di buka oleh
masyarakat, hal ini di karenakan kemudahan untuk mengakses internet. Oleh
karena itu, website harus di buat sebaik dan semenarik mungkin, karena
masyarakat akan sangat tertarik jika website tersebut sangat bagus.
Seperti salah satunya yang ada di Kabupaten
Mojokerto ini, pemerintah kabupaten Mojokerto membuat website yang berisi
tentang berita dan informasi yang di perlukan untuk masyarakat Mojokerto.
Website yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Mojokerto ini dimaksudkan untuk
memberikan berita, sosialisasi kebijakan pemerintah Kabupaten Mojokerto. Tidak
hanya itu website pemerintahan daerah ini juga memberikan informasi tentang
perda yang ada di Kabupaten Mojokerto. Dengan adanya website dari pemerintah
daerah ini memudahkan informasi yang di perlukan oleh masyarakat.
Namun yang di sayangkan dari website Kabupaten
Mojokerto ini masih banyak yang kurang di benahi, mulai dari tampilan sampai
dengan komentar-komentar yang belum atau lebih tepatnya tidak di tanggapi oleh
admin. Hal ini membuat website ini hanya sekedar muncul di internet namun tidak
pernah hidup. Yang selalu di update dari website ini hanyalah berita yang
memberitakan aktifitas kepala daerah, sedangkan saran atau kritik dari
masyarakat tidak pernah di tanggapi oleh admin. Hal ini menjadikan website ini
seperti mati, dan tidak ada aktivitas sama sekali. Padahal dari website ini
pemerintah bisa mencerminkan citra pemerintah itu sendiri.
DAFTAR
PUSAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar