Rabu, 24 Juli 2013

Internet di Bidang Pemerintahan

Internet di Bidang Pemerintahan

Pemanafaatan INTERNET dalam suatu institusi dapat membuat pekerjaan semakin efektif. Untuk dinas pemerintahan, internet akan sangat membantu dalam menyukseskan program e- government. Dalam e-government, internet menjadi teknologi yang berperan dalam proses penyediaan dan transfer informasi dari pemerintah kepada pihak lain, misalnya warga masyarakat, ataupun sebaliknya.
Dengan porogram e-goverment tersebut, suatu dinas pemerintahan lokal maupun nasional, dapat mempresentasikan keunggulan dan potensi-potensi daerah masing-masing, seperti potensi usaha, potensi pariwisata, kekayaan dan sumber daya alam, dan sebagainya. Sehingga akan sangat membantu pelayanan terhadap masyarakat luar maupun masyarakat setempat yang membutuhkan informasi tentang daerah yang dimaksud.
Dengan demikian, secara tidak langsung akan membantu perkembangan suatu daerah, dalam hal ekonomi, sosial, kebudayaan, dan yang lainnya. Orang luar akan dapat mengetahui peluang-peluang usaha di suatu daerah dengan mudah melalui e-goverment. Begitu juga masyarakat setempat akan dapat mempresentasikan kekayaan atau produk-produk daerah setempat, sehingga masyarakat luar dapat mengetahuinya.


E-Government dan Kesiapan Indonesia

Kendati e-Government diyakini andal, penelitian yang dilakukan Perserikatan Bangsa-
Bangsa terhadap 21 instansi pelayanan publik nasional di 919 negara (pada 2003) menemukan bahwa pembangunan e-government bukanlah perkara penyediaan perangkat teknologi semata. Masalah yang lebih kompleks justru berkutata pada penyiapan sumber daya manusia, yakni para pengguna (anggota masyarakat) dan penyedia sekaligus pengolah informasi (instansi pelayanan publik).
Dari sisi pengguna syarat paling mendasar bagi keberhasilan teknologi informasi, komunikasi yang signifikan dikalangan masyarakat. Lebih luas lagi information Cociety Comission (2003) menyebutkan bahwa kesiapan e-government dapat diantimasi berdasarkan posisi atau suatu negara pada Human Development Index (HDU).
Menjadikan HDI sebagai dasar untuk mengukur kesiapan Indonesia dalam ber e-government tampaknya menghasilkan gambaran yang tidak begitu menggembirakan. Meskipun menunjukkan peningkatan pada sejumlah indikator kesejahteraan manusia, posisi Indonesia pada 2004, dibandingkan dengan 2003 hanya naik satu anak tangga ke peringkat 111 dari sekitar 170 yang diteliti. Ini berarti masih dibutuhkan upaya keras jangka panjang guna memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia, sebagai
persyaratan langsung bagi e-participation.

E-Participation Terhadap E-Government

e-participation bermakna sebagai derajat keikutsertaan masyarakat dalam kedudukannya selaku subyek sekaligus objek e-government. Subyek dalam pengertian bahwa masyarakat merupakan pihak yang memiliki kesempatan dan inisiatif untuk mempengaruhi pemerintah dalam perumusan berbagai kebijakan publik. Dan obyek dengan makna bahwa kebijakan-kebijakan itu pada gilirannya akan dikenakan pada seluruh masyarakat juga.
Secara simultan e-government juga mengaharuskan adanya kesediaan dan kepastian generik aparat pelayanan publik dalam mengelola informasi demi kepentingan para satkeholder. Dimilikinya situs resmi oleh hampir semua instansi pemerintah pada kenyataannya tidak disertai oleh pengelolaan yang konsisten terhadap situs-situs tersebut. E-information berkualitas rendah akibat situs yang hanya berisikan informasi usang. Beragam masukan juga tidak ditanggapi dengan baik, dan segera yang menyebabkan e-consultation tidak berjalan dengan semestinya.
Saat e-information dan e-consultation tidak terealisasi, e-decision making lebih parah lagi. Situs tidak berfungsi optimal sebagai media interaktif antara masyarakat dan para pelayannya. Akibatnya manfaat situs-situs pelayanan publik itu terhadap proses demokratisasi pun sangat rendah karena tidak mendorong masyarakat untuk aktif urun rembuk dalam peningkatan kualitas pelayanan serta penyusunan dan perubahan kebijakan publik.

Dampak E-Government

Keberadaan e-government akan berimbas pada dimensi sumber daya manusia disetiap pelayanan publik. Tidak tertutup kemungkinan akan meruyaknya kekhawatiran yang disebabkan oleh rasionalisasi jumlah karyawan. Karyawan yang dinilai tidak memiliki kesediaan dan kemampuan generik untuk menjalankan e-government akan berhadapan dengan dua resiko; diberhentikan (retrenchment) atau menjadi pelatihan dalam rangka membentuk kompetensi lunak (soft compentencies) dan keterampilan kerja serta mengintegrasikan diri kedalam struktur informasi yang baru.
Sementara kompetensi lunak berfokus pada mentalitas kerja, pelatihan keterampilan kerja dipusatkan pada bidang berteknologi informasi dan komunikasi, manajemen proyek, manajemen perubahan, serta kemampuan membangun kemitraan. Terkait dengan begitu pentingnya penyiapan para aparat pelayanan publik, Information Society Commision (2003) menegaskan, kepemimpinan memainkan peran sangat penting dalam menciptakan atmosfer positif bagi perubahan birokrasi kantor-kantor pemerintah. Dengan lompatan kuantum kearah implementasi e-government kita bisa berharap, tata pemerintahan dan kependudukan di Indonesia akan berlangsung lebih demokratis, efisien, dan bersih.


Dukungan Teknologi Informasi Untuk Pelayanan Publik.

Saat ini informasi yang dapat diakses oleh publik masih amat terbatas sifatnya, berupa informasi umum mengenai departemen/institusi dan belum berupa informasi yang berkaitan dengan sistem prosedur atau tata cara yang berhubungan dengan pelayanan publik. Salah satu yang menyebabkan keterbatasan ini adalah tidak adanya acuan atau panduan di tingkat nasional, seperti yang diharapkan oleh sebagian besar departemen/institusi tersebut dalam bentuk suatu kebijakan yang jelas untuk menyebarkan informasi atau data secara umum kepada publik.
Di sisi lain sebagian besar departemen/institusi melihat belum mapannya dukungan infrastruktur dan kurangtnya ketersediaan sumber dana dan sumber daya manusia yang memadai sebagai beberapa kendala yang harus diatasi sebelum pelayanan publik dengan dukungan teknologi informasi dapat ditingkatkan.
Dari sisi dampak positif akan penerapan teknologi informasi dalam pelayanan publik, sebagian besar departemen/institusi lebih mengharapkan adanya peningkatan kerja organisasinya sendiri dalam bentuk meningkatnya pelayanan dan efisiensi dari birokrasi, walaupun sebagian sudah melihat adanya peningkatan dalam aspek transparansi birokrasi.
a.Pengembangan dan riset teknologi informasi
Kegiatan pengembangan yang banyak dilakukan oleh departemen/institusi pemerintah adalah pengembangan perangkat lunak. Sedangkan produk “lokal” yang sering mereka gunakan adalah masih sebatas jasa pelatihan.
Sebagian besar menganggap faktor dana sebagai penghambat utama dalam pengembangan ini.
Ke depan, mereka mengharapkan dukungan strategi, prioritas dan arah kebijakan riset dan strategi pengembangan tenaga ahli di bidang teknologi informasi sebagai bagian dari kebijakan nasional di bidang teknologi informasi untuk dapat meningkatkan jumlah dan mutu hasil riset di bidang teknologi informasi.
b.Manajemen dan evaluasi teknologi informasi
Sudah cukup banyak departemen/institusi pemerintah yang sadar akan perlunya suatu evaluasi investasi teknologi informasi sebagai bahan untuki membuat rencana ke depan. 

Namun, belum semuanya melihat dari kebutuhan evaluasi internal.
Kendala utama yang dirasakan menghambat evaluasi pemanfaatan teknologi adalah karena hal ini belum menjadi bagian atau keharusan dari investasi teknologi informasi.
Dalam melakukan evaluasi keberhasilan investasi teknologi informasi, maka departemen/institusi pemerintah menganggap kriteris yang paling adalah efeksifitas dan kualitas dalam pelayanan kemudian diikuti oleh produktivitas dan pelayanan organisasi serta pemanfaatan dan utilisasi teknologi informasi. Sementara faktor efisiensi dalam mengurangi biaya operasi dan penyelenggaraan dan pengelola korporat (organisasi perusahaan) yang efektif dan baik masih belum dilihat sebagai kritel yang penting untuk dievaluasi.
Sementara itu, hampir semua departemen/institusi pemerintah menganggap peran dan dukungan pimpinan (manajemen puncak) dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi sebagai faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan investasi di bidang teknologi informasi.
 


E-government mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranetdan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis dan kegiatan lainnya. Bisa merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui sistem otomasi dan jaringan internet, lebih umum lagi dikenal sebagai world wide web.

Pada intinya e-government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. Manfaat e-government yang dapat dirasakan antara lain:
  • Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat
    Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
  • Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum
    Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
  • Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh
    Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah: jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
  • Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien
    Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan video conference. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam saja.
Tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang baik sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan oleh aparatur pemerintah. Salah satu solusi yang diperlukan adalah keterpaduan sistem penyelenggaraan pemerintah melalui jaringan sistem informasi on- line antar instansi pemerintah baik pusat dan daerah untuk mengakses seluruh data dan informasi terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Dalam sektor pemerintah, perubahan lingkungan strategis dan kemajuan teknologi mendorong aparatur pemerintah untuk mengantisipasi paradigma baru dengan upaya peningkatan kinerja birokrasi serta perbaikan pelayanan menuju terwujudnya pemerintah yang baik (good govermance).

Hal terpenting yang harus dicermati adalah sektor pemerintah merupakan pendorong serta fasilitator dalam keberhasilan berbagai kegiatan pembangunan, oleh karena itu keberhasilan pembangunan harus didukung oleh kecepatan arus data dan informasi antar instansi agar terjadi keterpaduan sistem antara pemerintah dengan pihak penggunan lainnya.

Upaya percepatan penerapan e-government, masih menemui kendala karena saat ini belum semua daerah menyelenggarakannya. Apalagi masih ada anggapan e-government hanya membuat web site saja, sosialisasinya tidak terlaksana dengan optimal. Namun berdasarkan Inpres, pembangunan sistem informasi pemerintahan terpadu ini akan terealisasi sampai tahun 2005 mendatang. Kendati demikian yang terpenting adalah menghapus opini salah yang menganggap penerapan e-government ini sebagai sebuah proyek, padahal merupakan sebuah sistem yang akan memadukan subsistem yang tersebar di seluruh daerah dan departemen.


Infrastruktur Teknologi Informasi

Kondisi perangkat keras, sebagian besar departemen/institusi pemerintah umumnya terdiri dari PC yang tampaknya telah terhubung dalam suatu jaringan lokal. Sebagian besar dari instansi ini telah memiliki hubungan ke internet melalui ISP namun demikian, interkoneksi ke internet ini masih sederhana, konfigurasinya hal ini terlihat dari kecilnya jumlah institusi yang menggunakan perangkat Network Security 
atau Network Management.
Dari sisi perangkat lunak, sebagian besar departemen/institusi pemerintah menggunakan aplikasi office automation seperti word processing, dll. Database management system dan aplikasi-aplikasi internet, seperti Web Publishing. Walaupun sebagian besar institusi telah menggunakan komputer untuk fungsi-fungsi yang umum ini, namun demikian masih ada institusi yang sama sekali belum memanfaatkannya.
Dari sisi pengembangan infrastruktur teknologi informasi departemen/institusi pemerintah masih banyak yang mendapatkan bantuan pihak luar dalam bentuk konsultasi pengembangan hal ini mungkin mengindikasikan masih belum memadainya kemampuan internal dalam merencanakan pengembangan infrastruktur teknologi informasi. Lebih lanjut, sebagian besar institusi menyatakan pola pengembangan infrastrukturnya dilakukan secara terencana. Walaupun demikian, cukup banyak pula yang menyatakan pola pengembangannya disesuaikan dengan kondisi keuangan departemen. Dalam hal pengelolaan infrastruktur tersebut, mereka cukup banyak yang bekerja sama dengan organisasi pusatnya tampaknya pola “sentralisasi” masih cukup kuat disini. Suatu bentuk penggunaan informasi secara bersama-sama telah mulai dilakukan, hal ini tampak dari jawaban cukup banyak departemen/institusi. Namun demikian, kerja sama ini sebagian besar menghadapi kendalam dalam bentuk integrasi data dan integrasi aplikasi. Salah satu penyebabnya kemungkinan adalah belum diterapkannya standarisasi.
Dari sisi kebutuhan infrastruktur teknologi informasi untuk jangka pendek, sebagian besar departemen/institusi merasakan kebutuhan akan aplikasi dan basis data sebagai kebutuhan utama diikuti oleh perangkat telekomunikasi dan akses jaringan komputer global/nasional serta integrasi dengan organisasi lain yang terkait. Sedangkan dari sisi proses/prosedurnya, yang perlu mendapatkan perhatian adalah panduan manajemen dan operasi.
a.Hukum dan isu nasional
Sebagian besar departemen/institusi pemerintah menyadari perlunya suatu kebijakan kerangka hukum secara nasional dan menyeluruh dengan pengaturan HAKI dan akses publik sebagai isu-isu menonjol yang dianggap masih kurang penanganannya.
Dari sisi cakupannya, kerangka hukum nasional dalam bidang teknologi informasi diharapkan mencakup keseluruhan aspek secara mendasar dan bukan secara persial seperti penyesuaian atau penambahan dari hukum yang telah ada.
Dari sisi regulasi, sebagian besar menganggap regulasi untuk melindungi hak cipta mengatasi sengketa dalam transaksi elektronis mendukung transaksi elektronis dan memberikan hak yang sama terhadap informasi sebagai bidang-bidang yang mendesak dan belum mendapat perhatian.
Dari sisi penerapan hukum dalam bidang teknologi informasi, pemerintah diharapkan untuk secepatnya melengkapi produk perangkat hukum baru yang mengatur teknologi informasi selain itu pemerintah juga diharapkan meningkatkan kualitas aparat hukum dan memiliki acuan kerangka hukum teknologi informasi nasional. Dalam konteks daerah, pemerintah daerah diharapkan dapat membuat kebijakan sendiri secara penuh tetapi tetap mengacu ke pusat walaupun ada yang mengharapkan pembagian kebijakan yang jelas antara pusat dan daerah. Untuk menyelaraskan kebijakan teknologi informasi di pusat dan daerah ini maka kebijakan nasional harus:
Mencakup pemberdayaan masyarakat di daerah dalam bisang teknologi informasi.
Mencakup pelatihan SDM bidang TI di daerah
Mendorong tanggung jawab dan kerja sama departemen/institusi di pusat dan daerah dalam pengembangan SDM.
Kebijakan untuk meningkatkan pendidikan teknologi informasi di daerah.

Peran TI Dalam Good Government

Berkaitan dengan peran teknologi informasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government) sebagian besar departemen/ institusi tampaknya akan memerlukan waktu untuk mempersiapkan diri. Hal ini dapat dilihat dari tingkat pemanfaatan teknologi informasi di sebagian besar departemen/institusi seperti pada kasus-kasus berikut :
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, teknologi informasi masih dianggap sebagai alat “pengotomasi proses” yang diharapkan dapat mengurangi proses yang dilakukan secara manual dibanding sebagai alat yang dapat mengurangi birokrasi.
Dalam konteks partisipasi semua pihak untuk penyusunan kebijakan, teknologi informasi masih dianggap sebagai alat yang mempermudah pengumpulan informasi dibanding sebagai alat yang dapat membuka komunikasi dengan pihak luar seperti publik atau instansi lain.
Dalam konteks keterbukaan (transparansi) internal, teknologi informasi masih dianggap sebagai sarana penyedia akses dibanding sebagai sareana penyediaan informasi yang lebih spesifik seperti latar belakang suatu kebijakan misalnya.
Dalam konteks pelaksanaan suatu kebijakan, teknologi informasi masih dilihat sebagai sarana untuk mempercepat pelaporan dibanding sebagai sarana untuk membantu proses monitoring.
Dalam konteks peningkatan kualitas suatu kebi akan teknologi informasi masih dilihat sebagai sarana untuk memperluas sumber informasi dan data dibanding sarana yang dapat menciptakan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
Dari sisi evaluasi pemanfaatan teknologi informasi kondisinya dapat dikatakan memprihatinkan dengan masih adanya beberapa departemen/institusi yang tidak pernah melakukan audit penerapan teknologi informasi kalau pun ada sebagian besar pelaksanaannya masih bersifat ad-hoc. Jika ditelaah lebih lanjut, jenis audit penerapan teknologi informasi yang sering dilakukan lebih merupakan audit non-finansial dibanding audit finansial. Hal ini menunjukkan aspek efektifitas penerapan teknologi informasi lebih mendapatkan perhatian dibandingkan aspek efisiensinya. Selain itu, tanggapan departemen/institusi atas keterkaitan audit manajemen dengan audit teknologi informasi amat rendah, baik yang menyatakan terkait maupun yang menyatakan tidak terkait. Hal ini perlu diakui lebih lanjut karena tanggapan ini tidak mendukung kesimpulan sebelumnya, yaitu sebagian besar departemen/institusi menyatakan adanya keselarasan visi dan misi institusi dengan penerapan teknologi informasinya.
Seperti halnya pada pemahaman akan tingkat pemanfaatan teknologi informasi, “concern” sebagian besar departemen/institusi pemerintah dengan adanya kebijakan nasional lebih tertumpu pada adanya aturan tata cara akses informasi oleh pihak luar/publik dibanding pada adanya panduan bagaimana departemen/institusi harus menempatkan teknologi informasi untuk review, monitor dan evaluasi.
a.Sumber daya manusia dalam bidang teknologi informasi
Ketersediaan SDM dalam bidang teknologi informasi tampaknya menjadi kendala utama yang dihadapi oleh sebagian besar departemen/institusi pemerintah. Hal ini besar kemungkinannya berkaitan dengan pola pengembangan SDM di bidang teknologi informasi yang kurang menarik minat orang-orang yang berkualitas seperti: a) masalah dengan gaji dan fasilitas yang kurang memadai, b) program pengembangan SDM lebih berupa pelatihan internal atau seminat/workshop dibanding memberikan bea siswa misalnya, e) cakupan pekerjaan yang sebagian besar berada pada level “operator” dalam bentuk pemeliharaan data dan aplikasi atau pelatihan pada pemakai walaupun ada juga yang sampai pada level “analis” seperti perancangan aplikasi, d) tidak adanya perlakuan khusus baik dalam bentuk insentif maupun jenjang karier.
Sebagian besar departemen/institusi mengharapkan adanya kebijakan yang mengatur struktur dan jenjang karir SDM di bidang teknologi informasi dan juga kebijakan untuk pendidikan teknologi informasi berupa sertifikasi dan areditasi dalam kebijakan nasional dalam teknologi informasi.

Pelaksanaannya di Indonesia

Di lihat dari pelaksanaan aplikasi e-government, data dari Depkominfo (2005) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005 lalu Indonesia memiliki:
·         564 domain go.id;
·         295 situs pemerintah pusat dan pemda;
·         226 situs telah mulai memberikan layanan publik melalui website;
·         198 situs pemda masih dikelola secara aktif.
Beberapa pemerintah daerah (pemda) memperlihatkan kemajuan cukup berarti. Bahkan Pemkot Surabaya sudah mulai memanfaatkan egov untuk proses pengadaan barang dan jasa (e-procurement). Beberapa pemda lain juga berprestasi baik dalam pelaksanaan egov seperti: Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Sulawesi Utara, Pemkot Yogyakarta,Pemkot Bogor, Pemkot Tarakan, Pemkab Kebumen, Pemkab. Kutai Timur, Pemkab. Kutai Kartanegara, Pemkab Bantul, Pemkab Malang. Memperhatikan berbagai kondisi pelaksanaan program e-gov seperti dibahas dalam di atas, maka langkah untuk merevitalisasi e-gov Indonesia sudah tidak bisa ditunda lagi. Banyaknya dana yang sudah dihabiskan tidak sebanding dengan hasil yang di peroleh. Namun pelaksanaan proses revitalisasi juga tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa dan tanpa konsep yang jelas.

Kendala

Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan e-government adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di berbagai tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi juga masih mahal. Harapan kita bersama hal ini dapat diatasi sejalan dengan perkembangan telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin murah. Kendala lainnya adalah masih banyaknya penyelenggara pelayanan publik baik di pusat maupun daerah yang belum mengakomodir layanan publiknya dengan fasilitas internet. Terutama pada institusi pusat dengan unit pelaksana teknisnya dan juga dengan institusi lain dengan item pelayanan yang sama (G2G= government to Government). Dengan kata lain hal ini belum terkoordinir dengan baik dan masih kuatnya kepentingan di masing-masing sektor.

Internet Berperan Penting Dalam Bidang Pemerintahan
Pangkalan Balai, (2/11). Sejalan dengan meningkatnya peranan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam Pemerintahan, akses terhadap sumber dan jaringan informasi menjadi semakin penting bagi para profesional seperti internet. Internet adalah jaringan informasi komputer mancanegara yang berkembang sangat pesat dan pada saat ini dapat dikatakan sebagai jaringan informasi terbesar di dunia, sehingga sudah seharusnya para profesional mengenal manfaat apa yang dapat diperoleh melalui jaringan ini. Internet memiliki kemampuan penyiaran ke seluruh dunia, memiliki mekanisme diseminasi informasi, dan sebagai media untuk berkolaborasi dan berinteraksi antara individu dengan komputernya tanpa dibatasi oleh kondisi geografis.
Secara umum ada banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang mempunyai akses internet. Kita bisa menjelajah ke negara lain (melalui dunia maya tentunya) tanpa harus pergi kesana. Kita juga bisa berkomunikasi, bertransaksi (bisnis) melalui internet, dan masih banyak lagi manfaat yang kita dapat jika kita berada di dalam dunia maya ini.
Era globalisasi telah menempatkan peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) kedalam posisi yang sangat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang, dan waktu, serta dapat meningkatkanproduktivitas, efisiensi kerja. Pemanfaatan TIK dewasa ini sudah memasuki berbagai sektor kehidupan, baik sektor Pemerintah, bisnis, pendidikan, kesehatan, maupun kehidupan pribadi. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai 2011 sudah menyususn rencana induk TIK guna mendukung Pelaksanaan e-Government dalam rangka percepatan pembangunan, pengembangan pelayanan publik agar terciptanya Good Governance dan clean Government.
Situs-Situs Pemerintahan Republik Indonesia
#
1
  Link   Website Resmi Departemen Perhubungan Republik Indonesia.
Website Resmi Departemen Perhubungan Republik Indonesia.
8221
2
  Link   Website Resmi Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Website Resmi Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
5062
3
  Link   Website Resmi Departemen Kehutanan Republik Indonesia.
Website Resmi Departemen Kehutanan Republik Indonesia.
3273
4
  Link   Website Resmi Departemen Agama Republik Indonesia.
Website Resmi Departemen Agama Republik Indonesia.
4469
5
  Link   Website Resmi Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Website Resmi Departemen Keuangan Republik Indonesia.
3338
6
  Link   Website Resmi Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
Website Resmi Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
2890
7
  Link   Departemen Pertahanan RI
Departemen Pertahanan RI
3284
8
  Link   Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
5123
9
  Link   Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI
Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI
4810
10
  Link   Departemen Pertanian RI
Departemen Pertanian RI
2449
11
  Link   Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
3128
12
  Link   Departemen Kesehatan RI
Departemen Kesehatan RI
2975
13
  Link   Departemen Pendidikan Nasional RI
Departemen Pendidikan Nasional RI
4184
14
  Link   Departemen Sosial RI
Departemen Sosial RI
3415
15
  Link   Departemen Kebudayaan dan Pariwisata RI
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata RI
3125
Dampak bentuk pemerintahan desentralisasi
 


Istilah dan Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang berarti penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia . Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
- mencegah pemusatan keuangan
- sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
- Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Sedangkan tujuan desentralisasi menurut smith(1985) membedakan secara umum 2 tujuan utama desentralisasi yaitu “political and economic goals”lalu smith mencoba mengupas secara tujuan dari desentralisasi secara lebih rinci membedakan tujuan desentralisasi bila dilihat dari sudut pandang kepentingan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
Untuk kepentingan pemerintah pusat smith menegaskan sedikitnya ada 3 tujuan desentralisai yaitu:
“political education,training in political leadership,and for political stability”
Untuk kepentingan pemerintah daerah menurut smith ada 3 tujuan desentralisasi yaitu :
“political equality,local accountability,and local responsiveness”
Empat bentuk desentralisasi, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
• Delegasi kepada penguasa otorita
• Devolusi kepada pemerintah daerah
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Tetapi hal ini juga rentan terhadap terjadinya kasus korupsi

Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah :
1. Korupsi Pengadaan Barang dengan modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah) dengan modus :
a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo) dengan modus :
a. Pemotongan dana bantuan sosial.
b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
6. Penyelewengan dana proyek dengan modus :
a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.
b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
7. Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran dengan modus :
a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.
b. Penetapan target penerimaan.



• Segi Sosial Budaya
  Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.

• Segi Keamanan dan Politik
  Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah.
 Seperti  dengan beberapa dari kabupaten menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya
  Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
  Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

PENCITRAAN  PEMERINTAH  DAERAH MELALUI  SITUS  INTERNET

 
ABSTRACT Seiring dengan dikeluarkannya Undang­Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengatur rumah tangga daerahnya sendiri, maka Pemerintah Daerah harus bisa mengatur pemerintahannya dengan baik dan semaksimal mungkin. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memajukan dan mempublikasikan daerahnya adalah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi yakni media internet. Pemerintah Kota Malang yang sejak awal ingin mencitrakan kota Malang sebagai Kota Pendidikan, Kota Industri, Kota Pariwisata yang dikenal dengan Tri Bina Cita Kota Malang seakan berlomba­lomba untuk mewujudkannya, hal ini kian dipertegas dengan adanya situs resmi Pemerintah Kota Malang yang dapat diakses melalui www.pemkot­ malang.go.id. Isi dari situs internet Pemerintah Kota Malang pun beragam, akan tetapi peneliti tertarik untuk melihat kecenderungan isi situs Pemerintah Kota Malang sesuai dengan apa yang ingin dicitrakan yakni sebagai kota Pendidikan, kota Industri, dan kota Pariwisata. Dalam usaha pembentukan citra tersebut, Kota Malang terus berupaya untuk mewujudkan cita­ citanya sebagai Kota Pendidikan, Kota Industri, dan Kota Pariwisata, yang mana dalam pengertiannya pencitraan adalah kesan yang ingin diciptakan seseorang atau instansi agar bernilai positif. Dalam hal ini media yang digunakan dalam pencitraanya adalah situs internet. E­ Public Relations adalah kegiatan kehumasan yang dilakukan di dunia Internet. Seluruh kegiatan kehumasan dapat dilakukan didalam internet dari mulai melakukan kegiatan publikasi sampai melakukan customer relations management juga dapat dilakukan di Internet. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif kuantitatif dengan dasar analisis isi. Alasan peneliti menggunakan analisis isi adalah untuk mengukur kecenderungan isi yang terdapat pada situs Pemerintah Kota Malang. Oleh karena itu, kuantifikasi menjadi penting dalam upaya memperoleh objektifitas dangan menjelaskannya secara tepat. Analisis isi berupaya menganalisis informasi yang tersaji. Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah keseluruhan judul berita yang ada pada situs Pemerintah Kota Malang terhitung sejak tanggal 13­19 Agustus 2007. Unit analisis dalam penelitian ini adalah setiap berita. Dari hasil analisis terhadap kecenderungan isi situs internet Pemerintah Kota Malang sesuai dengan kategori yang ditentukan, dari 3 tema pencitraan Pemerintah Kota Malang yakni Pendidikan, Industri, dan Pariwisata, maka diperoleh hasil kecenderungan tertinggi yaitu berita yang bertemakan tentang industri, yaitu dengan frekuensi sebanyak 24 berita dengan prosentase 19,8 %, berikutnya adalah tema tentang pendidikan dengan prosentase 10,7 % atau 13 berita, dan untuk tema pariwisata sebanyak 4 berita dengan prosentase 3,3 %. Akan tetapi di luar tema­tema tersebut kecenderungan isi yang terdapat pada situs Pemerintah Kota Malang lebih banyak mengenai tema­tema lain yakni sebesar 80 berita atau 66,1 %, dari tema­tema lain yang paling sering muncul adalah berita yang bertemakan tentang Pemerintahan yakni sebanyak 42 beritadengan prosentase sebesar 52,5 %. Sedangkan tema mengenai sosial/kemasyarakatan menempati urutan kedua dengan frekuensi 34 berita atau sebesar 42,5 %, urutan ketiga adalah berita yang bertemakan tentang olah raga sebesar 4 berita atau sekitar 5 %. Dari keseluruhan hasil temuan yang diperoleh dalam penelitian ini, dapat diambil kesimpulan bahwa isi dari situs tersebut tidak memprioritaskan pada ke Tri Bina Cita Malang, akan tetapi lebih banyak berisi tentang Pemerintahan kota Malang itu sendiri.

Media dan Pemerintahan (Website Pemerintah sebagai Perwujudan Keterbukaan Informasi Publik)


Keterbukaan informasi publik merupakan bukti adanya demokrasi dan transparansi kepada masyarakat. Tujuan utama adanya keterbukaan informasi di setiap negara mencerminkan bahwa negara itu telah benar-benar menganut system demokrasi.  Banyak dampak positif dari adanya kebijakan yang ada  dalam UU Keterbukaan Informasi Publik UU No 14 tahun 2008 yang secara garis besar menjelaskan mengenai aktifitas yang mengambarkan betapa pentingnya keterbukaan informasi publik hingga di harapkan publik dapat berpartisipasi dalam setiap program. Untuk mewujudkangood governance dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik sangatlah perlu. Undang-undang keterbukaan informasi publik ini akan mengawal pemerintah berlangsung transparan dalam seluruh proses pemerintahan
Seiring berkembangnya zaman, kini informasi semakin mudah di dapatkan oleh masyarakat. Baik di desa maupun di kota, kemudahan akses informasi ini tak lepas dari semakin berkembangnya internet yang telah masuk di beberapa desa di Indonesia. Pemerintah daerah juga lebih mudah untuk memberikan informasi kepada warga baik melalui media cetak dan media elektronik. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi publik, Layanan Informasi Publik Online, dan media massa merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik. Website saat ini merupakan media yang paling sering di buka oleh masyarakat, hal ini di karenakan kemudahan untuk mengakses internet. Oleh karena itu, website harus di buat sebaik dan semenarik mungkin, karena masyarakat akan sangat tertarik jika website tersebut sangat bagus.
Seperti salah satunya yang ada di Kabupaten Mojokerto ini, pemerintah kabupaten Mojokerto membuat website yang berisi tentang berita dan informasi yang di perlukan untuk masyarakat Mojokerto. Website yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Mojokerto ini dimaksudkan untuk memberikan berita, sosialisasi kebijakan pemerintah Kabupaten Mojokerto. Tidak hanya itu website pemerintahan daerah ini juga memberikan informasi tentang perda yang ada di Kabupaten Mojokerto. Dengan adanya website dari pemerintah daerah ini memudahkan informasi yang di perlukan oleh masyarakat.
Namun yang di sayangkan dari website Kabupaten Mojokerto ini masih banyak yang kurang di benahi, mulai dari tampilan sampai dengan komentar-komentar yang belum atau lebih tepatnya tidak di tanggapi oleh admin. Hal ini membuat website ini hanya sekedar muncul di internet namun tidak pernah hidup. Yang selalu di update dari website ini hanyalah berita yang memberitakan aktifitas kepala daerah, sedangkan saran atau kritik dari masyarakat tidak pernah di tanggapi oleh admin. Hal ini menjadikan website ini seperti mati, dan tidak ada aktivitas sama sekali. Padahal dari website ini pemerintah bisa mencerminkan citra pemerintah itu sendiri.



DAFTAR PUSAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar