Senin, 19 November 2012

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Bidang TIK

A. PENDAHULUAN 
     Ilmu teknologi, informasi, dan komunikasi mengalami kemajuan yang pesat di era ini. Seiring berkembangnya, banyak pula permasalahan yang dihadapi. Para pencipta mengharapkan pengakuan dari hasil karyanya dan pelindungan dari hasil karya intelektualnya, menghargai spesialisasi dari keberagaman hak cipta. Tapi kenyataannya banyak para pencipta yang kecewa karna masyarakat kurang menghargai hasil ciptaanya misalnya pembajakan yang marak terjadi di masyarkat dan mengklaim suatu ciptaan orang lain

B. TUJUAN PENULISAN 
·         Untuk mengenal pengertian Haki lebih mendalam
·         Menjelaskan hak dan kewajiban para pencipta, pemerintah, dan masyarakat serta peran2 mereka.

C. PENGERTIAN HAKI DI BIDANG TIK
      HAKI adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak   Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Desain Industri
d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e. Rahasia Dagang
f. Varietas Tanaman

a. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya" (Pasal 1 Ayat 1).
b. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa".(Pasal 1 Ayat 1)
c. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan". (Pasal 1 Ayat 1)
d. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."(Pasal 1 Ayat 1)
e. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu." (Pasal 1 Ayat 2)
f. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang."
D. CONTOH KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
,    memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
·         Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
·         Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil, Dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.
·         Menyewakan software orisinal kepada orang lain. Lisensi software biasanya membatasi hak pembeli untuk meminjamkan hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta. Tetapi beberapa undang-undang masih memperdebatkan tentang larangan tersebut sehingga jalan terbaik dapat dicapai dengan cara meminta izin dari pemegang hak cipta jika ingin menyewakan software
      E. KESIMPULAN 
          Jadi setiap manusia yang menciptakan sebuah karya tentu akan merasa senang bila hasil karyanya mendapat penghargaan. Penghargaan tersebut dapat bermacam-macam bentuknya. Dalam kaitannya dengan teknologi informasi dan komunikasi, ada banyak cara untuk menghargai hak cipta orang lain. Dampak negatif dari tidak diindahkannya undang-undang hak cipta adalah maraknya pembajakan. Kegiatan pembajakan merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pembajakan merupakan perbuatan yang dapat merugikan banyak pihak, baik secara kreativitas maupun secara ekonomi. Jadi sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain, misalnya dengan cara berikut ini.
Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh  pembuatnya.
Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.

F. SUMBER-SUMBER WEB 
http://www.docstoc.com/docs/55091745/HAKI-TIK
http://dwiangger.wordpress.com/undang-undang-haki-bidang-tik/
http://dc366.4shared.com/doc/h4mhdJ5N/preview.html
http://ebookbrowse.com/contoh-kasus-kasus-pelanggaran-hak-cipta-doc-d152036137
http://tiksma2009.files.wordpress.com/2011/03/haki_etika_k3-dalam-tik.pdf























Tidak ada komentar:

Posting Komentar